Tak Dilayani karena Enggan Pakai Kondom, Pemuda di Bekasi Tikami PSK Remaja

Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK), SV (17) luka parah dianiaya teman kencannya DS (20) di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2). Korban ditikami karena menolak melayani pelaku yang enggan memakai kondom.

Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika pelaku bertemu dengan korban setelah berkomunikasi melalui aplikasi MiChat sekira pukul 03.15 WIB. Setelah bernegosiasi, pelaku sepakat membayar korban sebesar Rp300 ribu untuk sekali berhubungan seks.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Menurut keterangan pelaku, dia memesan korban karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya.

Pelaku kemudian meluncur ke salah satu kamar di Apartemen Bekasi Town Square untuk menemui korban dan melakukan hubungan intim. Setelah bertemu, pelaku langsung memberikan uang dengan jumlah yang sudah disepakati.

Korban Kembali Pakai Baju

Sebelum melakukan hubungan seks, korban meminta agar pelaku menggunakan kondom terlebih dulu. Namun permintaan itu ditolak pelaku.

Korban kemudian masuk ke kamar mandi dan memakai kembali pakaiannya yang sebelumnya sempat dilepas. “Pelaku langsung bertanya, ‘loh kenapa sudah berpakaian?’ Kemudian dijawab sama korban,’ ya bentar lagi mau ada tamu lagi’, terus dijawab oleh pelaku sambil emosi, ‘loh kan belum apa-apa?’ Lalu korban mempersilakan pelaku keluar kamar,” ucap Ridha.

Pelaku yang emosi dengan ucapan korban langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Korban kemudian ditusuk sebanyak tiga kali di bagian lengan, pinggang dan jari.

“Pelaku mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali ke lengan kiri, pinggang kiri belakang dan jari kelingking,” katanya.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Korban yang berlumuran darah akibat ditusuk pelaku seketika berteriak sekuat tenaga sehingga penghuni kamar dan petugas keamanan apartemen tiba di tempat kejadian. Saat itu juga pelaku diamankan dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Teman korban, sekuriti dan penghuni apartemen datang untuk melakukan pertolongan kepada korban,” katanya.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, seutas tambang dan lakban. Sementara pelaku digelandang ke Polsek Bekasi Timur dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.