Komplotan Remaja Jadi Begal Sadis di Tangerang, Korban Dibacok Sampai Buta!
Enam perampok sadis di wilayah Tangerang ditangkap polisi. Dari enam pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua aktor lainnya berinisial F (20) dan D (22).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengumumkan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan spesialis perampokan ponsel yang menggunakan senjata tajam di beberapa wilayah kota dan kabupaten Tangerang. Bahkan pelaku sempat beraksi di lima tempat sekaligus dalam satu malam.
Kejahatan tersebut kemudian terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Tangerang atas nama Arif Setiawan yang menjadi korban perampokan komplotan tersebut. Dari laporan tersebut, pelaku ditangkap polisi.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022, di kawasan Polsek Neglasari. Pelaku yang terlibat ada 4 (empat) orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin (25/7).
Parahnya, perampokan Arif Setiawan, seorang karyawan apartemen Aeropolis, diikuti dengan korban melaporkan luka tusukan parah di kepala, menembus area mata dan membutakan korban.
“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di depan gang Kantor Desa Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Desa Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” tambah Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap polisi di kawasan Kosambi, Teluknaga, Tangerang. Selain itu, keenam pelaku ditangkap dengan membawa sederet barang bukti.
Mereka ditangkap di titik temu, di kawasan Cengklong, Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dengan berjalannya: 4 pelaku dieksekusi di Neglasari dan 2 pelaku lainnya terlibat dalam penculikan regional di Teluknaga,” kata Kapolsek.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Kemudian, berdasarkan informasi keenam pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka mencuri ponsel di lima lokasi secara bersamaan, tempat kejadian perkara (TKP) di Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan yang terkenal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP. Sembilan tahun penjara dan kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kapolsek.