Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
Dalam waktu dekat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk dimintai keterangan terkait penggusuran atau relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat (Jabar).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat berada di SDN Pondok Cina 1 ketika menemui orangtua siswa.
“Kita akan memanggil Wali Kota Depok, dan Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Kang Emil untuk mempertimbangkan agar ini bosa ditunda. Karena ini bisa timbulkan persoalan baru,” katanya pada Senin (12/12/2022).
Komnas HAM juga bakal melakukan trauma healing terhadap sejumlah siswa dan orangtua yang terdampak polemik tersebut. Lantaran, banyak siswa yang terkena bullying dengan anak-anak seusianya.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Orangtua juga terkena tekanan dalam keluarga, lantaran mereka sering ribut dengan pasangan akibat anaknya yang tidak mau pindah. Namun, ada orangtua pria yang tidak mau pusing akan hal ini sehingga meminta sang anak untuk pindah.
“Dampak itulah yang kita pelajari. Dampak terhadap pelanggaran hak. Hak mendapatkan lingkungan sekolah aman dan nyaman, termasuk gangguan ujian. Tadi disampaikan ada trauma, lalu banyak yang dibully. Sehingga mengakibatkan kekerasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyambangi SDN Pondok Cina untuk mengetahui langsung akar permasalahan dari orang tua siswa.
Setelah mendengar perwakilan orang tua siswa, Komisioner Komnas Ham, Putu Elvina mengatatakan reloksi lokasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Depok merupakan kekerasan gaya baru yang dilakukan oleh sistem dan terencana dengan baik.
“Sehingga ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem karena penempatan atau relokasi tsb yg tifak direncanakan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, orangtua siswa mengeluhkan kondisi yang terjadi saat ini. Pertama, Pemkot Depok ingin melakukan relokasi, namun tidak menyiapkan terlebih dahulu tempat yang layak bagi siswa SDN Pocin 1.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Kemudian, Pemkot Depok juga menarik seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Sehingga siswa dalam sebulan telhir hanya bisa mendapat pembelanjaran dari bimbingan para relawan. Padahal, Putu mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk diatura dalam HAM yang dilindungi undang-undang.
“Kita tahu HAM untuk mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang undang. baik UUD 1945 maupun UU Perlindungan Anak,” jelas Putu.
Putu menegaskan, orangtua sebetulnya tidak keberatan dengan relokasi siswa, asalkan Pemkot telah menyediakan tempat yang layak. Orangtua sendiri melakukan penolakan karena anak mereka bersekolah pada siang hari.
“Pada intinya, wali siswa tidak keberatan untuk direlokasi. Asal relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan, memastikan anak-anak terlayani dengan baik, kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut,” ujarnya.