Fakta Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Sempat Sita Senjata Korban di Magelang
Sebuah fakta terungkap di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini bisa diliat dari surat dakwaan yang dilayangkan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Surat dakwaan ini menceritakan tentang kronologis yang terjadi di Magelang. Di sana terlihat Bharada E dan Bripka RR dipanggil oleh Putri Candrawathi untuk pulang ke rumah Magelang.
“Sesampainya di rumah, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah,” tulis keterangan pada surat dakwaan.
Setelah itu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Candrawathi yang saat itu sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur. Putri lalu bertanya keberadaan Brigadir J yang kemudian meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Nah di sini, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J melainkan ke kamar rekannya itu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247.
“Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI).”
Setelah mengamankan senjata milik, baru Bripka RR memanggil Brigadir J yang saat itu berada di depan rumah. Bripka RR puns empat bertanya kepada korban mengenai peristiwa yang terjadi.
“Ada apaan Yos?..,” tanya Bripka RR
“Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” kata Brigadir J.
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke dalam menemui Putri Candrawathi. Brigadir J sempat menolak ajakan itu, namun Bripka RR membujuk Brigadir J agar mau bertemu Putri Candrawathi.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya.”
Sekadar informasi, hari ini, Selasa (18/10/2022) Bharada E telah menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam. Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye.
Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.