Akhir Pelarian Adit dan Daffa Usai Jual Bocah SD ke 22 Hidung Belang

Titik terang kasus perdagangan orang yang menimpa anak perempuan kelas 6 SD di Kota Bandung makin terbuka lebar. Polisi menangkap kembali seorang tersangka yang ditengarai ikut menjual korban ke pria hidung belang.

Tersangka yang ditangkap adalah Akhmadi M Kamall alias Kamal. Kini ada 3 pelaku yang tega menjual anak berusia 12 tahun tersebut setelah polisi menciduk Daffa Buchika Julianto alias DF (24) dan Aditya alias AD (18).

“Iya betul. Satu pelaku lain sudah kami tangkap yang ikut berperan menjual korban melalui MiChat,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/1/2024).

Nasib malang yang menimpa korban bermula saat ia dilaporkan menghilang pada 28 November 2023. Orang tuanya kemudian melaporkan kasus itu ke polisi pada 9 Desember 2023 dengan harapan supaya gadis berusia 12 tahun tersebut bisa ditemukan.

Singkatnya, upaya pencarian yang dilakukan pun membuahkan hasil. Tapi sayang, setelah 3 pekan lebih pencarian dilakukan, gadis itu ternyata sudah menjadi korban perdagangan orang dengan ditawarkan kepada pria hidung belang.

Korban bisa ditemukan polisi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Dua pria dewasa ikut diamankan yang ditengarai telah menyetubuhi dan menjual korban melalui aplikasi perpesanan. Setidaknya, korban saat itu telah dijual ke 22 pria hidung belang oleh kedua tersangka.

Setelah penyidikan diperdalam, polisi kembali menciduk 1 tersangka lainnya. Ia ditangkap pada 8 Januari 2024 dan kini sudah dijebloskan ke penjara. “Tersangka ini tidak pernah menyetubuhi korban, namun ikut menjual korban,” Siska

Akmal kini sudah dijebloskan ke penjara. Siska memastikan berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk bisa segera diadili di pengadilan.

Atas perbuatannya, Akmal maupaun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.